Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 48 jam pelatihan, mulai dari tanggal 14 s.d 19 November 2022. Peserta pelatihan berjumlah 30 orang yang berasal dari 10 desa di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Materi pelatihan sesuai dengan bahan pembelajaran Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo), Kementerian Desa PDTT. Metode pembelajaran yang diterapkan oleh tim pelatih selama pelatihan adalah metodologi andragogi atau proses pendidikan orang dewasa (POD). Implementasi konsep di atas, dengan pertimbangan bahwa semua peserta pelatihan sudah mempunyai pengalaman baik pengalaman hidup maupun pengalaman kerja dan pengalaman belajar.

Acara pembukaan Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2022 di Aula Kantor Kecamatan Belantikan Raya. Acara dibuka secara resmi Sekretaris Camat Belantikan Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Andreas, S.Pd.Si

Adapun tamu undangan yang hadir pada saat acara pembukaan tersebut adalah:

  1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili;
  2. P3MD Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Tim pelatih, panitia pelaksana, tamu undangan,dan peserta pelatihan.

Pembelajaran dimulai dari hari Senin, yaitu dinamika kelompok, pre test, kebijakan pemerintahan dan Pelembagaan BUMDesa/BUMDesa Bersama. Pada hari selasa, yaitu lanjutan dari materi pelembagaan BUMDesa/BUMDesa Bersama kemudia dilanjut Pengelolaan BUMDesa. Pada hari rabu, yaitu lanjutan dari materi Pengelolaan BUMDesa. Pada hari kamis, yaitu lanjutan dari materi Pengelolaan BUMDesa dan Sistem Pengelolaan Keuangan BUMDesa. Pada hari jum'at, yaitu Sistem Pengelolaan Keuangan BUMDesa. Hari terakhir yaitu hari sabtu diisi materi Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan BUMDesa, RKTL, post test dan evaluasi penyelenggaraan.

Acara ini ditutup secara resmi oleh Koordinator Pelatihan dan Pemberdayaan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakt Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjarmasin, Ibu Diah Novitasari, SP. MP. Adapun dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa dengan BUM Desa kini bisa berbadan hukum setelah melalui proses pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No. 3 Tahun 2021 ini tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan Jasa BUM Desa/BUM Desa bersama. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).