Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 48 jam pelatihan, mulai dari tanggal 14 s.d 19 November 2022. Peserta pelatihan berjumlah 30 orang yang berasal dari 10 desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Materi pelatihan sesuai dengan bahan pembelajaran Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo), Kementerian Desa PDTT. Metode pembelajaran yang diterapkan oleh tim pelatih selama pelatihan adalah metodologi andragogi atau proses pendidikan orang dewasa (POD). Implementasi konsep di atas, dengan pertimbangan bahwa semua peserta pelatihan sudah mempunyai pengalaman baik pengalaman hidup maupun pengalaman kerja dan pengalaman belajar.

Acara pembukaan Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2022 di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Budi Rustanto, selaku kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan

Adapun tamu undangan yang hadir pada saat acara pembukaan tersebut adalah:

  1. Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pulang Pisau, ibu Yuke Yulianti
  2. Kepala Subbag Tata Usaha, Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjamasin, bapak Ary Fachruriza.
  3. Tim pelatih, panitia pelaksana, tamu undangan,dan peserta pelatihan.

Pembelajaran dimulai dari hari Senin, yaitu dinamika kelompok, pre test, kebijakan pemerintahan dan Pelembagaan BUMDesa/BUMDesa Bersama. Pada hari selasa, yaitu lanjutan dari materi pelembagaan BUMDesa/BUMDesa Bersama kemudia dilanjut Pengelolaan BUMDesa. Pada hari rabu, yaitu lanjutan dari materi Pengelolaan BUMDesa. Pada hari kamis, yaitu lanjutan dari materi Pengelolaan BUMDesa dan Sistem Pengelolaan Keuangan BUMDesa. Pada hari jum'at, yaitu Sistem Pengelolaan Keuangan BUMDesa. Hari terakhir yaitu hari sabtu diisi materi Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan BUMDesa, RKTL, post test dan evaluasi penyelenggaraan.

Acara ini ditutup secara resmi oleh kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yaitu bapak Budi Rustanto. Adapun dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah terkait BUM Desa meliputi PP No. 11 Tahun 2021 bahwa BUM Desa kini bisa berbadan hukum setelah melalui proses pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No. 3 Tahun 2021 ini tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan Jasa BUM Desa/BUM Desa bersama.