Sosialisasi dan Singkronisasi

Kegiatan Penelitian Identifikasi Potensi Lokal Dalam Rangka Pengembangan Desa Binaan Sebagai Laboraturium Sosial BPPTP Bengkulu dengan Program Desa di BPPTP Bengkulu

 

 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perspektif baru tentang desa dan pembangunan desa. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Melalui Undang-Undang tersebut, eksistensi desa, atau yang disebut dengan istilah lain, diakui secara penuh baik hak-hak kultural yang melekat di dalamnya, yurisdiksi (kewenangan dan kepemerintahan), sistem politik, maupun kepemilikan dan sistem keuangan. Undang-Undang mengamanahkan pembangunan desa dilaksanakan dengan pendekatan desa membangun dan membangun desa. Pendekatan desa membangun mencerminkan adanya amanah untuk mengimbangi pelaksanaan pembangunan selama ini yang didominasi dengan pendekatan top down (membangun desa), serta memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berperanserta dalam pembangunan desa. Selain itu,UU No. 6 juga mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan, sistem informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerjasama desa, serta ketentuan khusus tentang desa adat.

Dalam rangka implementasi UU No. 6 tentang Desa, terutama terkait dengan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, diperlukan berbagai model, konsep dan strategi intervensi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan berbagai dimensi dalam undang-undang desa. Banyak pihak sebagai knowledge producers, seperti perguruan tinggi, LIPI, lembaga penelitian kementerian, lembaga litbang swasta dll yang telah menghasilkan model, konsep dan strategi intervensi sosial untuk mengatasi permasalahan di perdesaan. Namun knowledge products tersebut masih memerlukan pengujian lebih lanjut sebelum diimplementasi dalam skala luas sebagai sebuah kebijakan. Terkait dengan hal tersebut diperlukan adanya Laboratorium Sosial (Labsos) pembangunan perdesaan sebagai media penguji-implementasian model/konsep/strategi intervensi sosial dan inovasi teknologi, dan percontohan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Dalam hal ini Labsos berupa satu kesatuan wilayah, baik skala desa maupun kawasan.

Pengembangan Labsos diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam mengoperasionalkan pendekatan desa membangun dalam pembangunan desa melalui inovasi kebijakan dan program-program pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif, efisien dan produktif. Secara khusus, pengembangan Labsos Pembangunan Perdesaan dimaksudkan untuk meningkatkan peran Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi (BALILATFO), sebagai unit kerja di lingkungan Kemendesa yang mempunyai fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan, dalam menjembatani antara pengetahuan dengan kebijakan (bridging knowledge to policy), termasuk di dalamnya melalui pengembangan instrumen pelaksanaan kebijakan yang secara langsung berkaitan dengan intervensi terhadap desa dan masyarakat desa berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Labsos Pembangunan Perdesaan bukan saja berorientasi pada pelaksanaan uji terap bagi hasil-hasil riset BALILATFO maupun lembaga penelitian lain (sarana hilirisasi hasil riset), tetapi juga menanamkan kesadaran (nilai-nilai baru), mencerdaskan masyarakat dengan mengintroduksi pikiran-pikiran kritis kepada masyarakat dalam rangka membangun komunitas (desa) yang lebih partisipatif, serta sebagai sarana belajar lapang bagi desa-desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pendekatan desa membangun. 

Pengembangan Labsos Pembangunan Perdesaan dimaksudkan sebagai instrumen kebijakan dalam peningkatan kapabilitas masyarakat desa sehingga mereka mampu secara aktif berperanserta pada seluruh proses pembangunan desa. Proses pembangunan desa terdiri dari 3 tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Kemendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengamanahkan  bahwa Pemerintah Desa menyusun dokumen perencanaan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDesa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dalam Rancangan RPJM Desa rencana kegiatan pembangunan desa meliputi 4 bidang yaitu bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam konteks desa membangun pelaksanaan pembangunan desa harus melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di desa. Untuk itu laboratorium sosial yang akan dikembangkan di Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi (BP2TP) Bengkulu merupakan salah satu wahana dalam mengimplementasikan proses pembangunan desa secara partisipatif. BP2TP merupakan salah satu struktur di bawah BALILATFO yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian dan penerapan teknik produksi, serta kerjasama di bidang desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, dengan wilayah kerja seluruh Indonesia. BP2TP ditetapkan berdasarkan Permen Desa No. 09 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

BP2TP sebelum ditetapkannya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bernama Balai Penelitian dan Pengembangan Teknik Ketransmigrasian Kuro Tidur yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi ketransmigrasian di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Balai ini pada awalnya merupakan sarana penelitian di bidang pertanian dan peternakan yang bernama Agriculture Development Center/Livestock Development Center (ADC/LDC), yang merupakan bantuan pemerintah Belanda untuk proyek transmigrasi, terutama proyek kawasan transmigrasi Kuro Tidur yang sedang dibangun pada saat itu. Bantuan berakhir pada tahun 1985. BP2TP terletak di Desa Margasakti (eks permukiman transmigrasi UPT I), Kecamatan Padang Jaya (Bengkulu Utara). Wilayah administratif Kecamatan Padang Jaya meliputi 12 (dua belas) desa, terdiri dari 2 (dua) desa lokal dan 10 (sepuluh) desa bentukan transmigrasi (eks UPT Kuro Tidur I s/d V). Kelima eks permukiman transmigrasi tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi Kuro Tidur yang mencakup 9 (Sembilan) permukiman transmigrasi dengan lahan seluas 15.000 Ha.

Dengan keragaman asal-usul desa serta latar belakang masyarakatnya, desa-desa di sekitar BP2TP memiliki keunikan dan keragaman sosial-budaya yang merupakan kharakteristik dari masyarakat Indonesia. Desa-desa tersebut dinilai cocok untuk konteks Indonesia, sehingga diusulkan sebagai laboratorium sosial pembangunan perdesaan, dengan BP2TP sebagai pembinanya. Model Labsos ini juga memungkinkan untuk dikembangkan sebagai laboratorium skala kawasan perdesaan. Kegiatan pengembangan laboratorium sosial di BP2TP Bengkulu dirancang selama empat tahun (2018-2021).