Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang  terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha; dan

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan balai.

b. Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional dengan jenjang jabatan tertinggi yang diusulkan oleh Kepala Balai Besar atau Kepala Balai yang bersangkutan kepada Kepala Badan.
  3. Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas pelaksanaan fungsi organisasi dan tugas kelompok jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.