Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan usaha yang didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, ditetapkan dengan peraturan desa, dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan kepengurusan melibatkan masyarakat desa setempat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 bahwa BUM Desa diakui sebagai usaha yang berbadan hukum di desa. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama merupakan gabungan dari dua atau lebih BUM Desa. BUM Desa sebagai badan usaha sosial yang menerapkan kekeluargaan dan gotong-royong, namun juga mengambil peran sebagai usaha komersial dalam bentuk pengembangan usaha lokal desa agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Dalam pengelolaan BUM Desa, pengurus BUM Desa dan masyarakat masih mengalami kendala karena kurangnya pemahaman masyarakat di bidang pengelolaan BUM Desa.


Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Angkatan XV di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, telah dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 16-17 Oktober 2023 menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, dimana peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan langsung dari kediaman masing-masing. Pada tanggal 18-19 Oktober 2023 pelatihan dilanjutkan dengan kegiatan tatap muka (onsite) langsung di Balai Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelatihan ini melibatkan 30 peserta dari 15 desa yaitu Desa Batu Belarik, Suka Merindu, Renah Kurung, Talang Karet, Talang Babatan, Cinto Mandi, Tebat Monok, Batu Ampar, Karang Endah, Sosokan Baru, Talang Tige, Bumi Dari, Tugu Rejo, Tangsi Turen, dan Suka Sari. Berdasarkan asal kecamatan, pelatihan ini melibatkan 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang yaitu Kecamatan Merigi, Kabawetan, Kepahiang, Muara Kemumu, Bermani Ilir, Seberang Musi, Tebat Karai, dan Ujan Mas.


Penggerak Swadaya Masyarakat pada Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Bengkulu sebagai Pelatih menyampaikan materi secara daring mengenai Pendirian BUM Desa, Regulasi BUM Desa, Perencanaan Usaha, Business Model Canvas, Analisis SWOT dan Manajemen Pemasaran. Materi pelatihan mengenai Kelayakan Usaha, Sistem Akuntansi BUM Desa, Keuangan BUM Desa, serta Pembinaan Pengawasan dan Pertanggungjawaban disampaikan pada pertemuan tatap muka (onsite). Peserta pelatihan merasa bangga dapat terlibat dalam pelatihan ini dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan peserta dalam pengelolaan BUM Desa. Selama pelatihan berlangsung, para peserta saling berbagi pengalaman dalam mengelola BUM Desa, sekaligus mempromosikan keunggulan unit usaha yang dimiliki kepada BUM Desa lainnya. Pelatihan telah dilaksanakan dengan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta pelatihan telah menyusun rencana kerja tindak lanjut dimana pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan akan diterapkan di BUM Desa masing-masing.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan pesan kepada peserta pelatihan bahwa dengan menumbuhkan ekonomi desa melalui BUM Desa dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Harapan Pemerintah bahwa sebanyak 105 BUM Desa di Kabupaten Kepahiang, dapat menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan BUM Desa. Kepala BPPMDDTT Bengkulu, Dadang Herawan Susanto, S.ST.,M.Si menutup pelatihan ini secara resmi pada tanggal 19 Oktober 2023 di Balai Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Kepala Balai menyampaikan bahwa pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Kepahiang karena SDM desa dapat mempengaruhi manajemen BUM Desa.