Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPPMDDT) Makassar menghadiri rapat pembahasan penyelesaian permasalahan aset antara BPPMDDT Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara blended dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu, 01 April 2026.


Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPPMDDT Makassar, Drs. Andi Muhammad Urwah, serta perwakilan dari DJKN, BPKP, BKAD Pemprov Sulsel, dan Disnakertrans Sulsel. Sementara itu, sejumlah pihak dari Kementerian Desa PDT juga turut bergabung secara daring, di antaranya Inspektorat Jenderal Kemendesa PDT, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendesa PDT, Sekretaris BPSDM Kemendesa PDT, serta Biro Hukum Kemendesa PDT.


Dalam rapat tersebut dibahas kejelasan hukum terkait status aset antara kedua pihak. Proses selanjutnya akan tetap dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rapat ini dimediasi oleh unsur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Dr. Riyadi Bayu Kristianto, SH., MH., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Bambang Eka Jaya, SH., MH., CLA, Koordinator Datun Siti Nurhidayah, SH., MH., serta unsur Auditor Madya Kejati Sulsel.