Susunan Organisasi
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal