Kementerian Desa PDTT telah meluncurkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) dengan tujuan memberikan kesempatan kepada perangkat desa, seperti kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengelola BUM Desa, pendamping desa, dan pegiat desa lainnya untuk mengejar pendidikan formal hingga tingkat sarjana, S2, dan S3. Gus Menteri Desa Abdul Halim Iskandar meresmikan program ini pada tanggal 3 Maret dan menjadikannya Hari RPL Desa, dengan harapan menjadi wadah bagi mereka untuk membangun dan memberdayakan desa.


Program RPL Desa memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran individu dari pendidikan formal, non-formal, atau informal, serta pengalaman kerja di tingkat S1, S2, dan S3. Melalui program ini, pengurus BUM Desa dan perangkat desa memiliki kesempatan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan seperti mahasiswa pada umumnya di perguruan tinggi.


Selain memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik, program RPL Desa juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa, termasuk pengurus BUM Desa dan perangkat desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih baik. Program ini berupaya memberikan pengakuan terhadap hasil belajar dari pengalaman kerja atau pendidikan non-formal dan informal.


Kebijakan RPL Desa Kemendesa sejalan dengan peraturan pemerintah yang tercantum dalam Menristekdikti Nomor 26 tahun 2016 tentang penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Kampus-kampus yang ditunjuk oleh Kementerian Desa PDTT mendidik perangkat desa dan pengurus BUM Desa untuk meraih gelar sarjana. Pengalaman yang dimiliki individu akan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS) perkuliahan sehingga mereka hanya perlu menyelesaikan mata kuliah yang tersisa untuk mencapai gelar sarjana.


Bagi masyarakat desa yang ingin mengikuti RPL Desa, beberapa tahapan harus diikuti, seperti mendaftar ke Perguruan Tinggi Penyelenggara yang ditunjuk oleh Kementerian Desa PDTT, menyiapkan ijazah setidaknya SMA atau setara (atau mengambil program kejar paket C untuk mendapatkan ijazah setara dengan SMA/MA), mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara, menandatangani kontrak komitmen untuk melakukan pengabdian minimal 2 kali masa beasiswa setelah lulus studi, dan mengikuti pembekalan RPL Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa PDTT.


Perguruan tinggi yang telah ditunjuk untuk RPL Desa adalah Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS), dan Universitas Brawijaya Malang (Unibraw).