Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) adalah jabatan fungsional tertentu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 28 Tahun 2018. Tugas pokok Penggerak Swadaya Masyarakat adalah melaksanakan kegiatan swadaya masyarakat yang meliputi persiapan penggerakan, publikasi program, penggerakan masyarakat dan evaluasi penggerakan masyarakat. 

Seiring dengan perkembangan, maka peran dan fungsi serta tugas dari seorang pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menjadi lebih luas yaitu sebagai pejabat yang melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. Peran dari pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam rangka melakukan penggerakan masyarakat desa sangat strategis dalam rangka menciptakan kader masyarakat dan menciptakan desa yang mandiri.

Seorang penggerak swadaya masyarakat harus mempunyai dan memiliki kompetensi dalam rangka melakukan pemberdayaan masyarakat. Pada aspek kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat mencakup sembilan kompetensi, yaitu melaksanakan desiminasi pemberdayaan masyarakat, melakukan evaluasi kegiatan penggerakan keswadayaan masyarakat, menyusun materi penyuluhan, menyusun program pelatihan masyarakat, menyusun bahan pembelajaran pelatihan masyarakat, menyusun materi pendampingan masyarakat, melakukan kegiatan fasilitasi kelembagaan nilai-nilai masyarakat, melaksanakan fasilitasi pembangunan jejaring kemitraan, memfasilitasi penerapan inovasi pemberdayaan masyarakat. 

Pelatihan Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dilaksanakan sebanyak 2 angkatan merupakan upaya mencapai sasaran tersedianya sumberdaya manusia yang terampil dalam melaksanakan tugas sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat seperti penyuluhan, pelatihan dan pendampingan di bidang desa, daerah tertinggal dan transmigrasi dalam mewujudkan tujuan SDG‘s Desa. Pelaksanaan Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 25 November 2023, sedangkan Angkatan II dilaksanakan pada tanggal 27 November s.d 2 Desember 2023.

Kurikulum pelatihan, yaitu Kebijakan pembinaan JF PSM, Inovasi Pemeberdayaan Masyarakat, Building Learning Commitment, Teknik Penyuluhan Masyarakat, Teknik Pelatihan Masyarakat, Teknik Pendampingan masyarakat, Penyusunan Rencana Praktik Penggerakaan, dan Praktik Penggerakkan. Dengan jumlah jam pelajaran (JP) adalah 60 (enam puluh) jam pelajaran.