Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.


Penggunaan Dana Desa diputuskan melalui forum musrenbang dan telah menghasilkan pencapaian infrastruktur signifikan. Dana Desa telah membangun ribuan kilometer jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan BUM Desa, dermaga perahu, kolam, irigasi, dan lainnya. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan fasilitas olahraga, air bersih, fasilitas mandi-cuci-kakus, dan lainnya.


Penurunan jumlah desa tertinggal adalah hasil dari Dana Desa yang digunakan secara efektif. Data menunjukkan penurunan jumlah desa tertinggal dari 14.047 desa pada tahun 2018 menjadi 4.365 desa pada tahun 2022.


Peningkatan Alokasi Dana Desa bertujuan untuk mewujudkan Indonesia maju. Pengelolaan Dana Desa yang efektif memerlukan komitmen kepala desa dan transparansi dalam penggunaannya. Data berbasis SDGs Desa menjadi dasar kebijakan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa. Dengan kerjasama trilateral, pendidikan tinggi dapat memajukan desa dalam sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian budaya lokal.


Dana Desa telah memberikan dampak positif pada desa-desa di Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendidikan, dan harapan warga desa. Pengelolaan yang baik akan membantu desa menjadi mandiri, berdaya, dan sejahtera.